Showing posts with label Amien Sagapulu. Show all posts
Showing posts with label Amien Sagapulu. Show all posts

Monday, June 16, 2008

Buton Tengah dan Tantangan Proses Pemekaran

Oleh : Amien Sagapulu
Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIMA) GULAMASTA MAKASSAR,

Seiring diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tampak nuansa kebebasan dan kebersamaan semakin berimplikasi pada proses perpolitikan di negeri ini khususnya di tingkat daerah. Desentralisasi dan demokrasi yang dimaksimalkan melalui undang-undang akhirnya menghasilkan kosenkuensi-kasenkuensi perpolitikan secara nasional.

Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk konsekuensi desentralisasi kedaerahan yang memiliki korelasi antara pemerintahan pusat dan daerah dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) khususnya pemerintahan daerah. Otonomi daerah merupakan pemberian atau penghargaan pemerintah kepada masyarakat dengan membentuk daerah-daerah otonom serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sebahagian urusan pemerintahan yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah.

Kebijakan otonomi daerah dalam rangka prespektif pendayagunaan aparatur Negara pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan yang luas kepada daerah otonom untuk membangun birokrasi pemerintahannya yang sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan responsive tentang kepentingan masyarakat serta mengembangkan system manajemen dan akuntabilitas aparatur negara.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat sebagai pilar utama dalam mendorong apakah suatu daerah layak dan tidak dimekarkan untuk mendapat perhatian mengenai adanya jaminan stabiltas perpolitikan dan terciptanya system pemerintahan yang efektif.

Dalam hal ini wacana dan proses pemekaran Buton Tengah dari daerah induk Kab. Buton, sesungguhnya tidak terlepas dari sebuah tujuan yang pasti sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Yang paling menjadi alasan fundamen pemekaran Buton Tengah adalah menyangkut rentang kendali pemerintahan. Jarak tempuh yang jauh dari Buton Tengah menuju Ibu Kota Kab. Buton dimana harus melalui jalan darat serta penyeberangan laut dan tidak bersahabatnya kondisi fisik jalan adalah hal yang mengakibatkan pelayanan publik kurang maksimal. Tentu saja, kondisi ini mengarah pada terhambatnya proses dan upaya untuk membangun suatu system dalam perwujudan masyarakat Buton Tengah yang baik. Hal ini terwujud dalam bentuk terhambatnya pembangunan di wilayah Buton Tengah baik pembangunan fisik maupun SDM.

Akan tetapi dalam prosesnya pembekaran Buton Tengah tentu saja menuntut sebuah pengkajian yang mendalam sehingga efektifitas pemekaran bisa terwujud. Cakupan wilayah Buton Tengah yaitu Kec. Gu, Kec. Lakudo, Kec. Mawasangka, Kec. Mawasangka Timur, Kec. Mawasangka Tengah, Kec. Sangia Wambulu dan Kec. Talaga yang disingkat GULAMASTA, tentu saja perlu ditinjau menyangkut semua aspek dan indikator kelayakan sebuah daerah untuk dimekarkan sebagaimana termuat dalam PP No. 78 Tahun 2007.
Selain itu perhatian dan dukungan seluruh stakeholder perlu dilakukan demi tercapainya sebuah hasil yang baik. Pertimbangan dan analisa pemekaran Buton Tengah dari berbagai perspektif menjadi sebuah keniscayaan. Sehingga selain efektifitas yang terjamin, juga mampu untuk menghilangkan bias-bias negative dari sebuah pemekaran seperti tidak berkembangnya daerah hasil pemekaran atau tidak tercapainya sasaran yang diharapkan.

DISKUSI OTONOMI DAERAH PEMEKARAN BUTON TENGAH yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei di gedung PGI – Makassar yang diadakan oleh HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA GULAMASTA (HIMA GULAMASTA) MAKASSAR telah menjadi sebuah instrument dalam memberikan dukungan terhadap pemekaran GULAMASTA (BUTON TENGAH) dan menciptakan sebuah rekomendasi kepada pihak terkait berdasarkan proyeksi dan telaah yang dilakukan.
Pemekaran Gulamasta pada kenyataannya sudah melalui proses sebagaimana mestinya. Akan tetapi terjadi sebuah riak tentang transaparasi proses yang dimaksud. Tertutupnya pemerintah kabupaten induk dalam proses pengurusan pemekaran GULAMASTA menjadi sebuah kendala yang mengakibatkan proses tersebut menjadi susah diprediksi. Sehingga muncul asumsi di masyarakat tentang proses ini yang hanya sekedar menjadi komoditas elit politik untuk kepentingan pragmatis, tentunya Pemilu 2009.
Selain proses yang menyangkut syarat administrasi, problem kajian tehnis dan fisik kewilayahan menjadi penting untuk dipertanyakan. Dalam hal ini pemerintah dinilai tidak objektif dan rasional dalam melakukannya. Adanya Tim kajian yang dibentuk pemerintah daerah induk dinilai hanya sebagai kamusflase yang dalam kenyataannya tidak pernah sedikitpun melakukan kajian.

Hal ini membawa pada sebuah kekahwatiran tentang gagal dan tidak tercapainya tujuan pemekaran dan bias negative yang berwujud konflik horizontal. Sehingga dalam kesempatan diskusi para pembicara dalam berbagai perspektif telah melakukan telaah kondisi riil dan proyeksi pemekaran Buton Tengah dalam beberapa perspektif. Juga dalam kesempatan silaturahim, muncul aspirasi tentang transparansi oleh pemerintah kabupaten induk serta pencarian upaya solutif terhadap bias negative dan konflik horizontal yang dimungkinkan terjadi.
Klimaksnya, telah tercipta suatu konsesus DUKUNGAN TERHADAP PERCEPATAN PEMEKARAN GULAMASTA (BUTON TENGAH). Serta dalam paparan para pembicara yang dihadirkan yaitu : DR. Ruslin Hadanu, M.Si-Dosen UNPATI, DR. Armin Arsyad, M.Si- Pakar Otonomi Daerah UNHAS, DR. Ir. Sombangan Baja, M.Phil-Guru Besar UNHAS Sistem Informasi Sumberdaya, dan, Drs. Lahibu Tuwu, M.Si-Kepala Bappeda Kab. Buton, telah dihasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi terhadap pihak terkait pengambil kebijakan pemekaran yaitu:

Pertama, hasil Kajian dalam aspek teknis yang meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, kemanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, Buton Tengah layak untuk mekar menjadi Kabupaten. Termasuk dalam aspek syarat fisik kewilayahan, Buton tengah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dalam PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam penentuan lokasi calon ibukota, tentu saja mengacu pada efektifitas dan maksimalitas hasil pemekaran dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksebilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya (Pasal 12, PP 78 Tahun 2007).

Kedua, sebagaimana diungkapkan Drs. Lahibu Tuwu, M.Si, proses perjuangan dan pengurusan pemekaran Buton Tengah sedang berjalan dan sedemikian mungkin perdebatan—siapa yang berkepentingan di balik ini—dapat dihindari. Karena proses perjuangan dan pengurusan pemekaran tersebut tidak pernah lepas dari kepentingan masyarakat Buton Tengah itu sendiri.

Ketiga, karakter Wilayah Buton Tengah dengan jumlah luas wilayah daratan 954,31 km2 (95.431 ha), Wilayah perairan laut ± 7.000 km2 (700.000 ha), Laut terbuka (Bagian Dari Teluk Bone), Banyak Teluk Kecil dimana Biota Laut Melimpah, Produksi perikanan laut 41.915 ton/tahun (35% prod Kab Buton), Produksi rumput laut 14.000 ton (10% prod Kab. Buton), Garis pantai sangat panjang, Moda Transportasi laut, Budaya kemaritiman penduduk Gulamasta, sangat mendukung proses Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah yang baik.

Keempat, untuk mencapai maksimalnya pengelolaan dan pembangunan daerah pasca pemekaran, maka strateginya adalah bagaimana pengelolaan dan pembangunan daerah tersebut harus dilakukan dari sekarang melalui proses yang transparan dan melibatkan berbagai elemen serta tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal.

Apa yang diharapkan termasuk dari kegiatan ini sebagai bagian dari bentuk aspirasi dan dukungan adalah agar setiap stakeholder dapat saling bahu membahu dalam mengawal proses pemekaran Buton Tengah. Agar pemekaran itu sendiri tidak hanya bertumpu pada gairah elit local yang mendapat dukungan dari orang daerah yang berpengaruh di Jakarta dimana pemekaran itu berarti terciptanya jabatan public baru di daerah. Kemudian kedepan, hasil pemekaran tidak berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan dan hanya membebani APBN sebagaimana banyak daerah hasil pemekaran di Indonesia. Dengan belajar dari berbagai kegagalan yang muncul pada daerah hasil pemekaran, strategi yang paling penting bagi pemekaran daerah adalah mengubah paradigma pemekaran sebagai sarana keserakahan untuk memupuk kekuasaan menjadi sarana untuk meujudkan masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan.

Monday, December 24, 2007

Melepaskan Belenggu Pendidikan

kritik paradigma sekolah dan bersekolah

Beberapa semester mungkin telah kita lalui dan tanpa sadar kita sekarang berada pada semester yang makin tinggi. Orang bilang semakin “maju”, semakin besar pula tantangan yang akan kita hadapi. Dan persoalan yang tak henti-hentinya mengiringi kita adalah komersialisasi pendidikan yang membuat sebagian dari “pemikir-pemikir” mencari cara menyelesaikannya. Yang mengherankan sebenarnya adalah mengapa terkadang kita tidak pernah peduli dengan hal-hal itu. Sebagian dari kita cenderung hanya memikirkan tentang bagaimana cara untuk tampil menarik di depan orang daripada harus memikirkan masalah menyangkut eksistensi mereka sebagai seorang agen moral ataupun agen pembaharu dan agen-agen lainnya.

Kita tidak pernah sadar akan keberadaan diri kita sebagai seorang anak manusia yang memiliki tanggung jawab besar terhadap diri kita, keluarga, masyarakat dan yang lebih penting adalah tanggung jawab terhadap Sang Pencipta. Siapa Aku?, Darimana Aku datang?, Kemana aku akan pergi?, Kepada siapa aku akan percaya?, --pertanyaan-pertanyaan yang sekilas tampak lucu dan mudah-- ternyata merupakan pertanyaan-pertanyaan yang terkadang membuat orang menjadi “gila” dalam mencari jawabannya.
Salah satu yang menjadi tujuan dari hidup kita sebenarnya adalah ketika kita mampu menjawab semua pertanyaan itu, pertanyaan yang intinya adalah bagaimana kita mendewasakan/memanusiakan diri kita dan bukan membinatangkan diri kita. Hal ini mungkin seperti apa yang menjadi tujuan daripada pendidikan yaitu memanusiakan manusia.

Pertanyaannya adalah apakah sistem pendidikan kita selama ini telah mewujudkan tujuan tersebut?, jawabannya adalah tidak sama sekali. Sekolah dan Perguruan Tinggi (saking tingginya tidak mampu dijangkau masyarakat rendahan) ternyata hanya mampu mencetak manusia-manusia yang tidak pernah menyadari eksistensinya sebagai seorang manusia malah sebaliknya terjadi dehumanisasi. Sekolah dan Perguruan Tinggi ternyata hanya mampu mencetak manusia-manusia tua, bukan manusia-manusia dewasa. Sangat jauh sekali dengan apa yang menjadi tujuan dari pendidikan itu sendiri. Sistem pendidikan kita pada dasarnya tidak memiliki tujuan yang jelas. Ditambah lagi dengan pola pemikiran dan pemahaman yang telah menjerat peserta didik yaitu Amtoneserisme (paham mengenai tujuan pendidikan adalah untuk menjadi pegawai atau bekerja). Tidak heran ketika kita melihat bangsa kita selalu jadi bangsa pekerja (dengan TKI-TKI-nya) dan bukan yang mempekerjakan.

Apa yang menjadi tujuan kita harus sekolah/kuliah? Sebagian besar dari kita mungkin akan menjawab bahwa tujuan sekolah/kuliah adalah untuk dapat bekerja. Lalu apa bedanya dengan tukang becak, tanpa sekolah sekalipun mereka dapat bekerja. Atau mungkin yang menjadi tujuan kita sekolah adalah untuk mencari ilmu? Kalau memang tujuan kita sekolah/kuliah adalah untuk mencari ilmu, mengapa kita harus membuang-buang waktu/uang yang banyak untuk mencari ilmu di sekolah. Bukankah tanpa harus sekolah kita bisa mencari dan mendapatkan ilmu apapun, tak terkecuali ilmu Hitam?

Mengapa kita tidak mencoba untuk keluar dari sistem pendidikan yang menindas dan membunuh kreatifitas kita ini. Dan belajar di Sekolah Besar’ Kehidupan’ agar kita bisa menghargai dan menghormati pendapat orang lain, tidak arogan, tidak menang sendiri, tidak mendahulukan kepentingan golongan, tidak selalu mengekor ataupun tidak selalu bangga serta terlena dengan sejarah masa lalu sementara kita sekarang (sadar atau tidak sadar) berada dalam kebodohan dan kedunguan.

Agama, Budaya dan Zaman

Kita adalah manusia beragama, dan agama itu datang dengan seperangkat aturan/norma yang katanya menyangkut seluru aspek kehidupan. Saat aturan atau dalam bahasa para “malaikat” adalah Syari’at, berhadapan dengan sebuah komunitas yang sebelumnya telah memiliki aturan-aturan hidup tersendiri, maka hanya ada dua pilihan yaitu: pertama, merubah/mengganti seluruh aturan/norma hidup sebelumnya dengan aturan agama itu. Kedua, adalah tidak atau menolak penetrasi aturan/norma agama yang kata para “malaikat” adalah ideal. Lepas dari itu semua, realitas aturan/norma berkehidupan kita sekarang adalah hasil dari transformasi agama dalam penetrasinya terhadap aturan/norma kehidupan terdahulu. Saya kemudian menyebut aturan/norma kehidupan sebelumnya itu “budaya”.

Penetrasi agama terhadap budaya menghasilkan suatu aturan hidup yang paling tidak, bisa diterima suatu komunitas. Persoalannya kemudian apakah unifikasi antara budaya dan agama itu mampu menjawab setiap persoalan yang dihadapi komunitas tertentu itu?, atau apakah hal itu akan selalu relevan dengan zaman?
Perkembangan hidup manusia meniscayakan perbedaan setiap problem kehidupan dari waktu ke waktu. Apakah tantangan ataupun masalahnya semakin berat atau semakin ringan, terdapat suatu bentuk masalah yang berbeda yang membutuhkan penyelesaian yang berbeda pula.

Harus diakui, bahwa aturan/norma kita sekarang sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Betapa perkembangan nalar manusia mengakibatkan kesadaran akan ketidakrelevanan zaman atas aturan/norma hidup yang telah ada sebelumnya.
Masalah ketidakrelevanan ini kini nyata menjadi perbincangan para tokoh-tokoh agama dan budaya. Dalam hal ini, setiap orang bebas membuat aturan-aturan baru kehidupan selama aturan/norma itu tidak terlalu menyimpang dari aturan/norma sebelumnya. Artinya bahwa rumusan aturan/norma; etika, moral, itu berangkat dari hakikat atau nilai yang satu dan sama dari aturan-aturan sebelumnya. Karena memamang, ketidakrelevanan norma/aturan hidup sekarang adalah bukan pada nilai atau hakikat aturan itu.

Jadi, tidak ada alasan terhadap pelarangan dan pengekangan terhadap sikap, etika, moral individu atas individu lain, apalagi sampai pada pengancaman. Agama dan budaya tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi dan mengekang kebebasan seseorang.

Sinetron Religi dan Tragedi Tuhan

Abad ke 16 merupakan awal penentangan terhadap agama setelah ia hanya menjadi topeng untuk menutupi buasnya penguasa melalui otoritas gereja untuk memangsa kehidupan rakyat. Kondisi agama yang hanya menjadi topeng itu memunculkan nama-nama seperti Feurbach, Freud dan Nietzche yang membawa bendera ateisme. Jika Feurbach dalam proyek pemusnahan agama lebih menekankan pada pandangan bahwa teologi adalah anthropologi dan Freud pada konsep bahwa beragama adalah sebuah bentuk kekanak-kanakan, maka Nietzche lebih memilih membunuh Tuhan.
“Tuhan telah Mati!” teriak Nietzche. Melalui filsafat manusianya yang memandang bahwa keutamaan manusia adalah kehendak untuk berkuasa, Nietzche kemudian mengatakan bahwa untuk menyadarkan manusia—bahwa manusia itu sendiri sebenarnya penentu dari kehidupaannya—ia harus memalingkan paradigma theosentris (pemusatan pada tuhan) pada anthroposentris (pemusatan pada manusia).

Apa yang diteriakkan Nietzche tersebut adalah refleksi dari kekecewaan terhadap kondisi agama pada saat itu dimana pada satu sisi konsep agama hanya menjadi alat kaum aristocrat untuk menundukkan kritik budak terhadap eksistensi kekuasaannya yang bobrok dan menindas, dan disisi lain agama hanya menjadi pelarian para budak untuk melipurkan lara dari ketidakberdayaan dan menunggu balasan surga di akhirat atas kesengsaraan mereka di dunia.

Para aristocrat yang menggunakan agama untuk meredam kritik dan perlawanan para budak hingga kemudian digugat Nietczhe, freud dan feurbach diatas, akan kita temukan juga dalam fenomena sinetron religi dalam kepastian implikasinya terhadap kerangka pikir masyarakat tentang kehidupan. Dan jika kritik Nietzche mencakup seluruh kajian tentang agama termasuk konsep ketuhanan, maka dalam tulisan ini saya hanya akan mengkaji fenomena sinetron religi yang berbahaya dan telah mempersempit makna agama dan keberagamaan.

Kepasrahan pada realitas
Dalam kehidupan social politik Indonesia, degradasi moralitas pemimpin-pemimpin dalam wujud korupsi, kolusi dan nepotisme serta penindasan yang berbuah kelaparan dan kemiskinan rakyat adalah sebuah kenyataan dan tak terbantahkan. Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri pada tahun 1945, rakyat selalu merindukan sebuah kepastian hidup dalam ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan. Tetapi kepastian yang selalu didapatkan hanyalah ketidak pastian dari harapan-harapan itu. Kenyataan selalu saja mengabarkan absurdnya ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan yang selalu dirindukan itu. Kenyataan carut marutnya kehidupan berbangsa ini kemudian tercermin dari label-label yang sering disandangkan pada negeri ini. Label-label itu seperti Republik Sarang Penyamun, Republik Maling, Negeri Para Tersangka, dll.
Di tengah kebobrokan para pemimpin-pemimpin, tiba-tiba saja agama dalam sinetron religi pada bangsa yang konon beragama ini, ditampilkan dalam bentuk yang justru melegitimasi kondisi kebobrokan itu. Sinetron religi yang memenuhi ruang televisi sejak beberapa bulan terakhir seperti Rahasia Ilahi, Takdir Ilahi, Hidayah, dll selalu dihadirkan dalam nuansa mistis, magis juga horror telah memberikan sebuah gambaran jelas bahwa agama hanyalah sebuah kepasrahan pada realitas.

Sinetron religi yang hadir hampir pada semua stasiun televisi ini memiliki kesamaan dalam pembangunan konsep tentang realitas orang-orang durjana. Konsep bahwa keberadaan orang-orang durjana itu adalah suatu kemutlakan pada kehidupan manusia. Bahwa dalam kondisi rusak bagaimanapun, kita harus meyakini serta menerima bahwa itu adalah kemutlakan atau takdir dari tuhan. Selanjutnya kita hanya perlu bersabar dalam menghadapinya dan terus menerus berdoa dalam keyakinan pada kepastian penyelesaian langsung dari tuhan itu sendiri melalui bencana.

Parahnya lagi, irasionalitas dilukiskan sebagai wajah asli dari agama. Apa yang seyogyanya terjadi pada agama yakni kemampuan dalam mengikuti kerangka berpikir logis dan rasional dalam memahaminya, dalam sinetron religi tak terlihat sedikitpun. Ini bisa dilihat dari aroma magis dan mistik dalam setiap setiap cerita yang ada. Hal yang ironis terjadi juga pada penyelesaian terhadap persoalan-persoalan dalam kehidupan manusia oleh tuhan. Misalnya bencana bagi manusia durjana ataupun rezki kekayaan yang melimpah bagi orang sabar. Semuanya itu terjadi dengan tiba-tiba seperti jatuh dari langit dan tanpa adanya suatu proses kausalitas material ataupun proses dialektis yang menjadi salah satu standar kebenaran sebuah hal dalam kosmos manusia seperti usaha dan kerja dalam pencapaian suatu tujuan.

Koreksi Sosial
Dalam kondisi ini, agama seperti disuarakan Eko Prasetyo dalam argumen-argumen pasti yaitu sebagai sumber perlawanan terhadap kemungkaran social, dalam sinetron religi menjadi tidak terlihat. Padahal agama semestinya diperlakukan sebagai sistem keyakinan dan sistem makna yang muncul dan terwujud dalam kehidupan sosial melalui interaksi responsif serta koreksi terhadap situasi-situasi kehidupan menyimpang yang dihadapi oleh para penganutnya.

Disinilah kemudian akan terjadi aliansi antara agama dan kekuasaan. Betapa tidak, paradigma kepasrahan yang terbangun dari sinetron religi sangat mungkin menjadi alat pendamai bagi kritik terhadap pemimpin-pemimpin korup yang selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Jika apa yang ditunjukkan dalam sinetron religi ini yaitu kesabaran tanpa batas dalam menghadapi segala kemungkaran dan hanya menawarkan sebuah cara penyelesaian yaitu berdoa ini telah mempengaruhi pola pikir masyarakat, maka keberadaan para pelaku kriminal mulai dari tingkat amatir hingga professional akan menempati posisi yang tidak bisa diganggu gugat.
Begitupun para Ustadz yang selalu memberikan khotbah-khotbah singkat pada akhir cerita dalam setiap sinetron religi, secara tidak sadar telah menjadi patron lunak penguasa yang telah menyediakan seperangkat pembenaran teologis dari tindakan mereka, betapapun bertentangan dengan norma religius itu sendiri. Keberadaan para Ustadz pada masa dimana gairah keberagamaan ini meningkat memang sangat ironis. Orang-orang seperti artis yang bisa menyebut satu dua ayat saja di depan umum telah menjadi ustadz.

Sebuah Keharusan
Di zaman modern ini, agama sebagai yang paling kuat menanamkan pengetahuan (ide) yang menanamkan keyakinan kepada manusia tentang adanya kekuatan yang transendental secara gradual semakin terkikis. Alasan mengapa banyak orang berkesimpulan seperti itu, adalah karena manusia tidak lagi memiliki kesadaran bahwa hidupnya tidak hanya dilindungi oleh sesuatu yang bisa dilihat dan dipahami saja, melainkan juga oleh sesuatu yang tidak bisa dilihat dan—karenanya—tidak bisa dipahami.
Konsep magis dan mistik yang menjadi wajah sinetron religi hanya mengajarkan untuk memperhatikan dan mengetahui bahwa manusia dalam hal kebahagiaan dan kesengsaraannya adalah garis nasib yang sudah ditentukan. Satu dari konsekuensi niscaya konsep ini adalah hilangnya kesadaran akan aksi nyata social yang terbangun dari nilai-nilai spiritual yang bersifat trasendental tersebut. Apabila sinetron religi terus menempatkan agama pada posisi yang mendustai keniscayaannya dalam penjelasan tentang dunia material dari spirit yang terkandung dalam dogma-dogmanya, maka agama justru akan mengalami fragmentasi akut.

Akan tetapi, jika landasan yang membangun paradigma keberagamaan seperti yang tergambar dalam sinetron religi diklaim sebagai suatu kebenaran mutlak tentang aksistensi agama itu, maka agama dengan segudang dogmanya termasuk konsep ketuhanan hanyalah akan menjadi candu bagi masyarakat. Berangkat dari sudut pandang ini, penghancuran agama dan pembunuhan tuhan seperti yang suarakan Nieztche menjadi sebuah keharusan. Tentu saja, untuk mengembalikan kesadaran masyarakat tentang realitas penindasan dan kebobrokan penguasa. (*)

Friday, March 2, 2007

Perjuangan Kebangkitan Islam; antara simbol dan nilai-nilai universal

Beberapa dekade terakhir kita menyaksikan gerakan-gerakan pembaharuan Islam pada berbagai kalangan masyarakat. Gerakan-gerakan pembaharuan islam ini sangat jelas kita saksikan terutama pada kalangan masyarakat intelektual yakni mahasiswa. Apa yang menjadi tujuan dari gerakan-gerakan pembaruan tersebut adalah memperjuangkan sebuah keber-islam-an yang “kaffah”, dengan mengidentikannya pada pembentukan lembaga atau pelembagaan islam baik dalam bentuk penerapan syari’at atau penegakkan kembali negara atau Khilafah Islam. Meskipun dalam sedikit hal setiap organisasi pergerakan tersebut memliki ciri khas tersendiri yang menjadikannya berbeda antara satu dengan yang lain, akan tetapi keseregaman tentang keyakinan mereka terhadap universalitas dari Islam itu sendiri menjadi hal yang sia-sia untuk diperdebatkan. Apabila dikaji lebih jauh lagi tentang keterikatannya dengan gerakan-gerakan pembaruan ataupun kebangkitan islam tersebut, ajaran islam yang memiliki sifat universal semestinya meniscayakan suatu tingkat dinamisasi yang tinggi dalam merespon realitas yang dihadapinya. Konsep universal dengan keharusan terhadap dinamisasi pada setiap perkembangan zaman inilah yang begitu kontras dengan gerakan-gerakan kebangkitan ataupun pembaharuan keber-islam-an tersebut yang terkadang muncul dalam bentuk dan format yang begitu ekstrim, eksklusif, kaku dan terbelakang. Kondisi ini pun diperparah lagi dengan paradigma normatif dan scriptural yang jelas tak mampu mengalirkan pesan mendasar islam dalam konteks kekinian.

Contoh kecil adalah penyerangan Sekretariat DPP Ahmadiyah beberapa waktu lalu oleh beberapa kelompok massa pembaharuan yang menamakan diri Gerakan Umat Islam Indonesia (GUUI). Mengenai pengatasnamaan umat ini, senada dengan guyonan Gus Dur pada saat Front Pembela Islam (FPI) yang juga mengatasnamakan umat Islam menggugat logo album kelompok band papan atas Dewa, mempermasalahkan eksistensi umat tersebut. Dengan nada agak mengejek Gus Dur bertanya; umat itu dimana sih? atau alamatnya dimana?
Kelompok massa tersebut pada dasarnya hanya memiliki modal penafsiran sepihak atas agama kemudian mereka bertindak semena-mena. Masalah yang paling fatal selanjutnya adalah seyogyanya kalangan-kalangan fundamentalisme radikal tersebut ditopang oleh aparatur negara, akibat yang akan ditimbulkannya akan lebih besar. Padahal menyangkut Ahmadiyah tersebut persoalannya juga terletak pada penafsiran Nash tentang kenabiaan dan kerasulan terakhir. Meskipun demikian, semestinya kelompok-kelompok penyerang tersebut menyadari bahwa Islam begitu sangat jelas mengajarkan kebebasan dalam beragama bahkan untuk tidak beragama sekalipun.

Konsep Pergerakan
Kelompok gerakan-gerakan ini menurut Pradana Boy ZTF dalam Islam Dialektis, adalah kelompok garis keras yang kini mengalamai proliferasi. Kelompok yang utamanya garis keras ini, masih menurut Pradana Boy ZTF, memiliki keber-islam-an kaki lima yang sebenarnya tidak cukup modal untuk “berjualan” islam dan mengklaim barang dagangan mereka sebagai paling laris dan dagangan-dagangan yang menurut mereka telah terkontaminasi bahan-bahan berbau barat, dianggap tidak layak konsumsi.
Tak pelak lagi, otoritarianisme begitu jelas dalam setiap bentuk penafsiran terhadap kitab suci. Paradigma keber-islam-an yang juga diwarnai klaim kebenaran mutlak dan penolakan terhadap eksistensi akal dan filsafat –dalam kelompok pergerakan ini– menghasilkan suatu formulasi hukum statis yang tak mampu berbuat apa-apa ketika dihadapkan pada kondisi zaman yang dinamis. Penolakan terhadap barat yang kadang berhujung pada terorisme inilah yang merupakan rekfleksi dari paradigma keber-islam-an kelompok-kelompok kebangkitan saat ini..

Hal yang perlu di telaah lebih jauh adalah tentang perjuangan kebangkitan Islam yang di contohkan Nabi. Bahwa Nabi telah jelas mencontohkan perjuangan kebangkitan dengan perdamaian dan nilai-nilai moral dan spiritual, serta kebebasan dan cinta kasih yang terkandung dalam Al-Quran. Jika apa yang dicontohkan Nabi tersebut coba dibandingkan dengan perjuangan-perjuangan kelompok garis keras saat ini yang cenderung tidak menyentuh aspek tersebut dan mengarah pada otoritarianisme dan dominasi hegemoni, dapatkah itu dapat dikatakan sebuah perjuangan kebangkitan islam?
Sebenarnya, menurut Chandra Muzaffar dalam Muslim, Dialog dan Teror, yang tercermin sebagai kebangkitan Islam saat ini adalah sebuah pendekatan dan pemahaman mengenai agama yang tumbuh dari budaya kekalahan, ketertaklukan, dan ketertundukan. Selanjutnya Chandra Muzaffat mengatakan; bahwa dua peristiwa kelam yang mengakibatkan keruntuhan peradaban islam yaitu invasi dan penaklukkan bangsa mongol terhadap pusat ilmu pengetahuan yaitu perpustakaan-perpustakaan besar di baghdad dan penjajahan serta hegemoni Barat terhadap negeri-negeri islam telah menyisakan trauma terhadap umat islam.

Pada kenyataan itu, umat Islam menjadi sangat sadar dengan status mereka sebagai orang-orang kalah kemudian berpegang sekuat tenaga terhadap ritual dan symbol sebagai cara mempertahankan identitas. Pendekatan yang lebih kepada symbol daripada nilai-nilai universal dan abadi inilah yang nyata telah diwarisi golongan-golongan kebangkitan islam. Karakteristik lain yang menonjol sekaligus kelemahan mereka juga terletak pada pola gerakannya yang bersifat reaktif. Pola ini membuat mereka terkesan hadir sekadar untuk berbeda dari dan untuk menolak Barat.

Islam dan Nilai
Pada dasarnya, islam sebagai sebuah entitas social selalu menuntut adanya akselerasi yang proporsional dalam setiap perkembangan dan dinamika zaman. Di tengah kenyataan tentang kemajemukan bangsa Indonesia dari segi ras dan agama misalnya, penafsiran tradisional yang ortodoks dan eksklusif terhadap Al-Qur’an yang menghasilkan konsep syari’at dan Negara Islam seperti yang diperjuangkan kebanyakan kalangan-kalangan umat islam saat ini menjadi tidak relevan. Betapa tidak, keberadaan syari’at tersebut adalah hasil formulasi ulama-ulama terdahulu yang berbeda dalam konteks budaya dan politik dengan hari ini. Pun Khilafah Islam yang dalam sejarah penerapannya tidak lepas dari konflik-konflik internal yang membuktikan tidak efektifnya, menjadi tidak realitstis dalam konteks kekinian.

Prinsip-prinsip Islam pada dasarnya tidak hanya didasarkan pada ritual atau spiritual speukalatif. Ini terbukti dengan latar belakang sejarah kehadiran islam yang memunculkan sikap korektif terhadap proses dehumanisasi yaitu penghancuran nilai-nilai kemanusiaan pada zaman jahiliyah.

Pesan islam yang sarat nilai-nilai ini hanya mampu diraih dengan nalar dan tafsir kontekstual yang menyangkut pendekatan hermeneutik terhadap doktrin islam. Jika ini mampu direalisasikan dengan baik, maka nilai-nilai universal Islam yaitu intisari abadi termasuk didalamnya etika moral dan spiritual yang juga ada dalam setiap agama—yang bersama-sama kita yakini otentitas dan kebenarannya tersebut, akan sangat jelas dan nyata terwujud dalam kehidupan. Dan karena islam adalah agama yang pro nilai universal ini, maka dalam penegakkannya umat islam harus bersama kekuatan-kekuatan lain.

Tak pelak lagi bahwa kedamaian seluruh umat manusia lepas dari ciri dan bentuk bagaimanapun, sangat dapat terwujud tanpa harus adanya pelembagaan suatu ajaran agama tertentu. Sejatinya, dalam perjuangan kebangkitan Islam kelompok-kelompok tersebut lebih relevan mengedepankan nilai-nilai universal islam ini daripada pendekatan pada symbol dan ritual yang justru memperjelas batasan-batasan dan sekat-sekat perbedaan—bukan saja dalam lingkup internal Islam tetapi juga pada wilayah eksternal antara islam dan agama lainnya.