Oleh : Amien Sagapulu
Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIMA) GULAMASTA MAKASSAR,
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tampak nuansa kebebasan dan kebersamaan semakin berimplikasi pada proses perpolitikan di negeri ini khususnya di tingkat daerah. Desentralisasi dan demokrasi yang dimaksimalkan melalui undang-undang akhirnya menghasilkan kosenkuensi-kasenkuensi perpolitikan secara nasional.
Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk konsekuensi desentralisasi kedaerahan yang memiliki korelasi antara pemerintahan pusat dan daerah dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) khususnya pemerintahan daerah. Otonomi daerah merupakan pemberian atau penghargaan pemerintah kepada masyarakat dengan membentuk daerah-daerah otonom serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sebahagian urusan pemerintahan yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah.
Kebijakan otonomi daerah dalam rangka prespektif pendayagunaan aparatur Negara pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan yang luas kepada daerah otonom untuk membangun birokrasi pemerintahannya yang sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan responsive tentang kepentingan masyarakat serta mengembangkan system manajemen dan akuntabilitas aparatur negara.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat sebagai pilar utama dalam mendorong apakah suatu daerah layak dan tidak dimekarkan untuk mendapat perhatian mengenai adanya jaminan stabiltas perpolitikan dan terciptanya system pemerintahan yang efektif.
Dalam hal ini wacana dan proses pemekaran Buton Tengah dari daerah induk Kab. Buton, sesungguhnya tidak terlepas dari sebuah tujuan yang pasti sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Yang paling menjadi alasan fundamen pemekaran Buton Tengah adalah menyangkut rentang kendali pemerintahan. Jarak tempuh yang jauh dari Buton Tengah menuju Ibu Kota Kab. Buton dimana harus melalui jalan darat serta penyeberangan laut dan tidak bersahabatnya kondisi fisik jalan adalah hal yang mengakibatkan pelayanan publik kurang maksimal. Tentu saja, kondisi ini mengarah pada terhambatnya proses dan upaya untuk membangun suatu system dalam perwujudan masyarakat Buton Tengah yang baik. Hal ini terwujud dalam bentuk terhambatnya pembangunan di wilayah Buton Tengah baik pembangunan fisik maupun SDM.
Akan tetapi dalam prosesnya pembekaran Buton Tengah tentu saja menuntut sebuah pengkajian yang mendalam sehingga efektifitas pemekaran bisa terwujud. Cakupan wilayah Buton Tengah yaitu Kec. Gu, Kec. Lakudo, Kec. Mawasangka, Kec. Mawasangka Timur, Kec. Mawasangka Tengah, Kec. Sangia Wambulu dan Kec. Talaga yang disingkat GULAMASTA, tentu saja perlu ditinjau menyangkut semua aspek dan indikator kelayakan sebuah daerah untuk dimekarkan sebagaimana termuat dalam PP No. 78 Tahun 2007.
Selain itu perhatian dan dukungan seluruh stakeholder perlu dilakukan demi tercapainya sebuah hasil yang baik. Pertimbangan dan analisa pemekaran Buton Tengah dari berbagai perspektif menjadi sebuah keniscayaan. Sehingga selain efektifitas yang terjamin, juga mampu untuk menghilangkan bias-bias negative dari sebuah pemekaran seperti tidak berkembangnya daerah hasil pemekaran atau tidak tercapainya sasaran yang diharapkan.
DISKUSI OTONOMI DAERAH PEMEKARAN BUTON TENGAH yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei di gedung PGI – Makassar yang diadakan oleh HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA GULAMASTA (HIMA GULAMASTA) MAKASSAR telah menjadi sebuah instrument dalam memberikan dukungan terhadap pemekaran GULAMASTA (BUTON TENGAH) dan menciptakan sebuah rekomendasi kepada pihak terkait berdasarkan proyeksi dan telaah yang dilakukan.
Pemekaran Gulamasta pada kenyataannya sudah melalui proses sebagaimana mestinya. Akan tetapi terjadi sebuah riak tentang transaparasi proses yang dimaksud. Tertutupnya pemerintah kabupaten induk dalam proses pengurusan pemekaran GULAMASTA menjadi sebuah kendala yang mengakibatkan proses tersebut menjadi susah diprediksi. Sehingga muncul asumsi di masyarakat tentang proses ini yang hanya sekedar menjadi komoditas elit politik untuk kepentingan pragmatis, tentunya Pemilu 2009.
Selain proses yang menyangkut syarat administrasi, problem kajian tehnis dan fisik kewilayahan menjadi penting untuk dipertanyakan. Dalam hal ini pemerintah dinilai tidak objektif dan rasional dalam melakukannya. Adanya Tim kajian yang dibentuk pemerintah daerah induk dinilai hanya sebagai kamusflase yang dalam kenyataannya tidak pernah sedikitpun melakukan kajian.
Hal ini membawa pada sebuah kekahwatiran tentang gagal dan tidak tercapainya tujuan pemekaran dan bias negative yang berwujud konflik horizontal. Sehingga dalam kesempatan diskusi para pembicara dalam berbagai perspektif telah melakukan telaah kondisi riil dan proyeksi pemekaran Buton Tengah dalam beberapa perspektif. Juga dalam kesempatan silaturahim, muncul aspirasi tentang transparansi oleh pemerintah kabupaten induk serta pencarian upaya solutif terhadap bias negative dan konflik horizontal yang dimungkinkan terjadi.
Klimaksnya, telah tercipta suatu konsesus DUKUNGAN TERHADAP PERCEPATAN PEMEKARAN GULAMASTA (BUTON TENGAH). Serta dalam paparan para pembicara yang dihadirkan yaitu : DR. Ruslin Hadanu, M.Si-Dosen UNPATI, DR. Armin Arsyad, M.Si- Pakar Otonomi Daerah UNHAS, DR. Ir. Sombangan Baja, M.Phil-Guru Besar UNHAS Sistem Informasi Sumberdaya, dan, Drs. Lahibu Tuwu, M.Si-Kepala Bappeda Kab. Buton, telah dihasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi terhadap pihak terkait pengambil kebijakan pemekaran yaitu:
Pertama, hasil Kajian dalam aspek teknis yang meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, kemanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, Buton Tengah layak untuk mekar menjadi Kabupaten. Termasuk dalam aspek syarat fisik kewilayahan, Buton tengah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dalam PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam penentuan lokasi calon ibukota, tentu saja mengacu pada efektifitas dan maksimalitas hasil pemekaran dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksebilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya (Pasal 12, PP 78 Tahun 2007).
Kedua, sebagaimana diungkapkan Drs. Lahibu Tuwu, M.Si, proses perjuangan dan pengurusan pemekaran Buton Tengah sedang berjalan dan sedemikian mungkin perdebatan—siapa yang berkepentingan di balik ini—dapat dihindari. Karena proses perjuangan dan pengurusan pemekaran tersebut tidak pernah lepas dari kepentingan masyarakat Buton Tengah itu sendiri.
Ketiga, karakter Wilayah Buton Tengah dengan jumlah luas wilayah daratan 954,31 km2 (95.431 ha), Wilayah perairan laut ± 7.000 km2 (700.000 ha), Laut terbuka (Bagian Dari Teluk Bone), Banyak Teluk Kecil dimana Biota Laut Melimpah, Produksi perikanan laut 41.915 ton/tahun (35% prod Kab Buton), Produksi rumput laut 14.000 ton (10% prod Kab. Buton), Garis pantai sangat panjang, Moda Transportasi laut, Budaya kemaritiman penduduk Gulamasta, sangat mendukung proses Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah yang baik.
Keempat, untuk mencapai maksimalnya pengelolaan dan pembangunan daerah pasca pemekaran, maka strateginya adalah bagaimana pengelolaan dan pembangunan daerah tersebut harus dilakukan dari sekarang melalui proses yang transparan dan melibatkan berbagai elemen serta tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal.
Apa yang diharapkan termasuk dari kegiatan ini sebagai bagian dari bentuk aspirasi dan dukungan adalah agar setiap stakeholder dapat saling bahu membahu dalam mengawal proses pemekaran Buton Tengah. Agar pemekaran itu sendiri tidak hanya bertumpu pada gairah elit local yang mendapat dukungan dari orang daerah yang berpengaruh di Jakarta dimana pemekaran itu berarti terciptanya jabatan public baru di daerah. Kemudian kedepan, hasil pemekaran tidak berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan dan hanya membebani APBN sebagaimana banyak daerah hasil pemekaran di Indonesia. Dengan belajar dari berbagai kegagalan yang muncul pada daerah hasil pemekaran, strategi yang paling penting bagi pemekaran daerah adalah mengubah paradigma pemekaran sebagai sarana keserakahan untuk memupuk kekuasaan menjadi sarana untuk meujudkan masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan.
Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIMA) GULAMASTA MAKASSAR,
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tampak nuansa kebebasan dan kebersamaan semakin berimplikasi pada proses perpolitikan di negeri ini khususnya di tingkat daerah. Desentralisasi dan demokrasi yang dimaksimalkan melalui undang-undang akhirnya menghasilkan kosenkuensi-kasenkuensi perpolitikan secara nasional.
Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk konsekuensi desentralisasi kedaerahan yang memiliki korelasi antara pemerintahan pusat dan daerah dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) khususnya pemerintahan daerah. Otonomi daerah merupakan pemberian atau penghargaan pemerintah kepada masyarakat dengan membentuk daerah-daerah otonom serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sebahagian urusan pemerintahan yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah.
Kebijakan otonomi daerah dalam rangka prespektif pendayagunaan aparatur Negara pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan yang luas kepada daerah otonom untuk membangun birokrasi pemerintahannya yang sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan responsive tentang kepentingan masyarakat serta mengembangkan system manajemen dan akuntabilitas aparatur negara.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat sebagai pilar utama dalam mendorong apakah suatu daerah layak dan tidak dimekarkan untuk mendapat perhatian mengenai adanya jaminan stabiltas perpolitikan dan terciptanya system pemerintahan yang efektif.
Dalam hal ini wacana dan proses pemekaran Buton Tengah dari daerah induk Kab. Buton, sesungguhnya tidak terlepas dari sebuah tujuan yang pasti sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Yang paling menjadi alasan fundamen pemekaran Buton Tengah adalah menyangkut rentang kendali pemerintahan. Jarak tempuh yang jauh dari Buton Tengah menuju Ibu Kota Kab. Buton dimana harus melalui jalan darat serta penyeberangan laut dan tidak bersahabatnya kondisi fisik jalan adalah hal yang mengakibatkan pelayanan publik kurang maksimal. Tentu saja, kondisi ini mengarah pada terhambatnya proses dan upaya untuk membangun suatu system dalam perwujudan masyarakat Buton Tengah yang baik. Hal ini terwujud dalam bentuk terhambatnya pembangunan di wilayah Buton Tengah baik pembangunan fisik maupun SDM.
Akan tetapi dalam prosesnya pembekaran Buton Tengah tentu saja menuntut sebuah pengkajian yang mendalam sehingga efektifitas pemekaran bisa terwujud. Cakupan wilayah Buton Tengah yaitu Kec. Gu, Kec. Lakudo, Kec. Mawasangka, Kec. Mawasangka Timur, Kec. Mawasangka Tengah, Kec. Sangia Wambulu dan Kec. Talaga yang disingkat GULAMASTA, tentu saja perlu ditinjau menyangkut semua aspek dan indikator kelayakan sebuah daerah untuk dimekarkan sebagaimana termuat dalam PP No. 78 Tahun 2007.
Selain itu perhatian dan dukungan seluruh stakeholder perlu dilakukan demi tercapainya sebuah hasil yang baik. Pertimbangan dan analisa pemekaran Buton Tengah dari berbagai perspektif menjadi sebuah keniscayaan. Sehingga selain efektifitas yang terjamin, juga mampu untuk menghilangkan bias-bias negative dari sebuah pemekaran seperti tidak berkembangnya daerah hasil pemekaran atau tidak tercapainya sasaran yang diharapkan.
DISKUSI OTONOMI DAERAH PEMEKARAN BUTON TENGAH yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei di gedung PGI – Makassar yang diadakan oleh HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA GULAMASTA (HIMA GULAMASTA) MAKASSAR telah menjadi sebuah instrument dalam memberikan dukungan terhadap pemekaran GULAMASTA (BUTON TENGAH) dan menciptakan sebuah rekomendasi kepada pihak terkait berdasarkan proyeksi dan telaah yang dilakukan.
Pemekaran Gulamasta pada kenyataannya sudah melalui proses sebagaimana mestinya. Akan tetapi terjadi sebuah riak tentang transaparasi proses yang dimaksud. Tertutupnya pemerintah kabupaten induk dalam proses pengurusan pemekaran GULAMASTA menjadi sebuah kendala yang mengakibatkan proses tersebut menjadi susah diprediksi. Sehingga muncul asumsi di masyarakat tentang proses ini yang hanya sekedar menjadi komoditas elit politik untuk kepentingan pragmatis, tentunya Pemilu 2009.
Selain proses yang menyangkut syarat administrasi, problem kajian tehnis dan fisik kewilayahan menjadi penting untuk dipertanyakan. Dalam hal ini pemerintah dinilai tidak objektif dan rasional dalam melakukannya. Adanya Tim kajian yang dibentuk pemerintah daerah induk dinilai hanya sebagai kamusflase yang dalam kenyataannya tidak pernah sedikitpun melakukan kajian.
Hal ini membawa pada sebuah kekahwatiran tentang gagal dan tidak tercapainya tujuan pemekaran dan bias negative yang berwujud konflik horizontal. Sehingga dalam kesempatan diskusi para pembicara dalam berbagai perspektif telah melakukan telaah kondisi riil dan proyeksi pemekaran Buton Tengah dalam beberapa perspektif. Juga dalam kesempatan silaturahim, muncul aspirasi tentang transparansi oleh pemerintah kabupaten induk serta pencarian upaya solutif terhadap bias negative dan konflik horizontal yang dimungkinkan terjadi.
Klimaksnya, telah tercipta suatu konsesus DUKUNGAN TERHADAP PERCEPATAN PEMEKARAN GULAMASTA (BUTON TENGAH). Serta dalam paparan para pembicara yang dihadirkan yaitu : DR. Ruslin Hadanu, M.Si-Dosen UNPATI, DR. Armin Arsyad, M.Si- Pakar Otonomi Daerah UNHAS, DR. Ir. Sombangan Baja, M.Phil-Guru Besar UNHAS Sistem Informasi Sumberdaya, dan, Drs. Lahibu Tuwu, M.Si-Kepala Bappeda Kab. Buton, telah dihasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi terhadap pihak terkait pengambil kebijakan pemekaran yaitu:
Pertama, hasil Kajian dalam aspek teknis yang meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, kemanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, Buton Tengah layak untuk mekar menjadi Kabupaten. Termasuk dalam aspek syarat fisik kewilayahan, Buton tengah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dalam PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam penentuan lokasi calon ibukota, tentu saja mengacu pada efektifitas dan maksimalitas hasil pemekaran dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksebilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya (Pasal 12, PP 78 Tahun 2007).
Kedua, sebagaimana diungkapkan Drs. Lahibu Tuwu, M.Si, proses perjuangan dan pengurusan pemekaran Buton Tengah sedang berjalan dan sedemikian mungkin perdebatan—siapa yang berkepentingan di balik ini—dapat dihindari. Karena proses perjuangan dan pengurusan pemekaran tersebut tidak pernah lepas dari kepentingan masyarakat Buton Tengah itu sendiri.
Ketiga, karakter Wilayah Buton Tengah dengan jumlah luas wilayah daratan 954,31 km2 (95.431 ha), Wilayah perairan laut ± 7.000 km2 (700.000 ha), Laut terbuka (Bagian Dari Teluk Bone), Banyak Teluk Kecil dimana Biota Laut Melimpah, Produksi perikanan laut 41.915 ton/tahun (35% prod Kab Buton), Produksi rumput laut 14.000 ton (10% prod Kab. Buton), Garis pantai sangat panjang, Moda Transportasi laut, Budaya kemaritiman penduduk Gulamasta, sangat mendukung proses Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah yang baik.
Keempat, untuk mencapai maksimalnya pengelolaan dan pembangunan daerah pasca pemekaran, maka strateginya adalah bagaimana pengelolaan dan pembangunan daerah tersebut harus dilakukan dari sekarang melalui proses yang transparan dan melibatkan berbagai elemen serta tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal.
Apa yang diharapkan termasuk dari kegiatan ini sebagai bagian dari bentuk aspirasi dan dukungan adalah agar setiap stakeholder dapat saling bahu membahu dalam mengawal proses pemekaran Buton Tengah. Agar pemekaran itu sendiri tidak hanya bertumpu pada gairah elit local yang mendapat dukungan dari orang daerah yang berpengaruh di Jakarta dimana pemekaran itu berarti terciptanya jabatan public baru di daerah. Kemudian kedepan, hasil pemekaran tidak berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan dan hanya membebani APBN sebagaimana banyak daerah hasil pemekaran di Indonesia. Dengan belajar dari berbagai kegagalan yang muncul pada daerah hasil pemekaran, strategi yang paling penting bagi pemekaran daerah adalah mengubah paradigma pemekaran sebagai sarana keserakahan untuk memupuk kekuasaan menjadi sarana untuk meujudkan masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan.
2 comments:
semrbak nuansa politik kini hadir dalam nuansa yang berbeda...dan menuntut semangat juang mahasiswa... mudah2an mawasangka sebagi pewaris ibukota dapat kita raih
bung buyung,
idealnya, sebuah ibukota hrs memenuhi syarat2 sebagaimana dalam aturan. kita semua ingin ibu kota buteng di daerah kita. mari kita serahkan pada yang layak mengkajinya..
Post a Comment