Monday, December 24, 2007

Cermin Pendidikan Kita

Oleh: Firman Muhammad

Pendidikan yang seharusnya menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia kini akan semakin sulit untuk dinikmati oleh golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah karena begitu tingginya tuntutan biaya pendidikan yang harus dipenuhi. Munculnya ide Badan Hukum Pendidikan (BHP) lewat UU No.20 Tahun 2003 pasal 53 yang ditawarkan pemerintah sebagai solusi guna peningkatan kualitas pendidikan dinegeri ini akan semakin mengubur impian mereka (orang miskin) untuk bersekolah di lembaga-lembaga/institusi-institusi berkualitas.

Peningkatan kualitas yang harus ditunjang dengan adanya peningkatan biaya pendidikan tentunya akan menjadi permasalahan yang sangat kompleks. Karena sebagaimana diketahui bahwa 87% dari masyarakat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Perbaikan mutu pendidikan memang perlu dilakukan guna menciptakan sumber daya manusia yang terampil, handal dan berkualitas. Akan tetapi perbaikan tersebut tidak harus mengorbankan masyarakat kurang mampu dengan meningkatkan biaya pendidikan. Sudah semestinya pemerintah juga harus memikirkan kondisi dan tidak mengesampingkan golongan kurang mampu, sebab mereka juga bagian dari tanggung jawab pemerintah sebagai pelaksana kebijakkan negara. Dengan munculnya kebijakkan BHP/meningkatnya biaya pendidikan tentu semakin membuat sebagian masyarakat kecil tidak dapat merasakan manisnya pendidikan.

Penetapan sebuah kebijakkan mestinya harus dilihat dari berbagai sudut pandang, apakah kebijakan tersebut mampu menimbulkan faedah atau hanya menimbulkan banyak mudharat. Jangan sampai kebijakkan-kebijakkan yang dilahirkan hanya atas dasar kepentingan golongan atau oknum-oknum tertentu untuk mencapai tujuan-tujuannya.

Perlu diingat bahwa nasib bangsa ini sangat ditentukan bagaimana generasi muda mampu berkreatifitas dan bagaimana pendidikan sebagai media pembelajaran dapat dirasakan di seluruh lapisan masyarakat.

Kebebasan bagi setiap masyarakat untuk berkreatifitas telah tertuang dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang telah diamandemen. Disitu dinyatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas kehidupan dan demi kesejahteraan umat manusia”. Dan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat pun telah dikemukakan bahwa “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dari statement ini sangat jelas dikemukakan bahwa pendidikan merupakan hak bagi siapa saja.

Menurut Amartya Sein bahwa kemiskinan terjadi bukan karena mereka (orang miskin) tidak memiliki barang melainkan ruang kapabilitas yang kecil. Kapabilitas yang dimaksud adalah bagaimana upaya dan kebebasan untuk memperoleh hidup yang layak dapat berlaku bagi semua orang. dikarenakan mereka tidak bisa melakukan sesuatu.

Dengan mengekang kebebasan mereka (orang miskin) berkreatifitas dan mengembangkan diri, tentunya bangsa ini hanya akan semakin menciptakan dan menyuburkan kemiskinan, kebodohan yang nantinya juga akan berimplikasi pada semakin tertinggalnya bangsa ini dibandingkan bangsa-bangsa yang lain.

Apabila pemerintah memang beritikad baik untuk menjadikan negeri ini lebih maju dan berkembang maka pemerataan kualitas pendidikan harus dilakukan di seluruh pelosok negeri. Setelah itu, barulah perbaikan mutu dapat dilakukan. Jika perbaikan mutu memang akan dilakukan. Pertanyaannya kemudian apakah pendidikan di negeri ini telah cukup merata…? Jangan sampai peningkatan kualitas dan kecerdasan hanya berlaku bagi mereka-mereka yang kebetulan terlahir dari keluarga mampu (kaya). Lantas bagaimana dengan masyarakat kecil (kurang mampu)…???? Tidakkah cukup pantaskah mereka mengenyam pendidikan seperti yang lain….???!!

Kelahiran-kelahiran kebijakkan haruslah berlandaskan pada norma-norma kesetaraan dan keadilan karena bangsa ini merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan seperti yang tercantum pada Pancasila sila ke-5 “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Andaikata peningkatan biaya pendidikan menjadi suatu keharusan yang tak terelakkan lagi nantinya, maka harus ada jaminan atas peningkatan kualitas/mutu pendidikan di negeri ini. Di samping itu pemerintah pun harus tetap selalu memperhatikan kondisi masyarakat kecil dengan lebih meningkatkan pemberian bantuan bagi siswa ataupun mahasiswa kurang mampu dan berprestasi.

Pengawasan alokasi dana bantuan itu sendiripun harus lebih diperhatikan jangan sampai adanya penyalahgunaan dana atau pemberian kepada mereka yang tidak berhak menerimanya. Perbaikan dan pengadaan fasilitas-fasilitas pembelajaran pun harus lebih ditingkatkan, perbaikan kualitas dari pengajar harus lebih ditekankan karena keberhasilan dari siswa/mahasiswa selain bergantung dari siswa/mahasiswa juga bergantung dari bagaimana pengajar mampu mentransfer ilmu yang dimilikinya ke siswa / mahasiswanya serta keprofesionalisme-an dalam menjalankan tugas harus lebih dijunjung tinggi, perbaikan kurikulum pendidikan, penciptaan nuansa pembelajaran yang kondusif dan kompetitif dalam setiap pembelajaran dapat juga menjadi metode pendidikan yang berkualitas karena dengan begitu semangat akan senantiasa ada.

Dan yang tak kalah pentingnya dari semua itu adalah bagaimana pemerintah lebih mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke sektor pendidikan. Seperti apa yang telah dilakukan oleh negara-negara tetangga kita : Malaysia yang menganggarkan sekitar 40-50% atau negara Jepang yang mencapai hingga 60%. System pendidikan dinegara ini perlu lebih banyak bercermin agar nantinya tidak disebut latah dalam penetapan setiap kebijakan-kebijakannya. Œ

1 comment:

Anonymous said...

parah bgt malah akhir-akhir ini beasiswa miskin dipotong. Salah satu mantan presiden US pernah ngomong :
"Kemajuan suatu bangsa tidak akan pernah lebih cepat daripada kemajuan pendidikan di bangsa tersebut".

miris rasanya.