Thursday, March 5, 2009

OTONOMI DAN DIKOTOMI

SUATU TINJAUAN ONTOLOGIS
oleh; Rinto Aguse al-Rinsar

Berangkat dari undang-undang No.22/1999 dilanjutkan dalam PP No.25/2000 atas pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh yang diletakan pada daerah kebupaten/kota, sedang daerah propinsi merupakan otonomi terbatas. Kewenangan dan urusan pemerintahan diserahkan ketingkat pemerintahannya khususnya ditingkat kabupaten/kota. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 UU No.22/1999 ayat 1 bahwa dalam rangka desentralisasi dibentuk dan disusun daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam undang-undang No.32/2004 otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Dengan demikian pada hakekatnya otonomi daerah bertujuan atas dasar hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom.
Sejak melensernya masa kepemimpinan orde baru dan bergulirnya kepemimpinan reformasi, wacana otonomi daerah menjadi issue sentral yang banyak perbincangkan diberbagai kalangan maupun instansi seperti kalangan birokrasi pemerintahan, kalangan akademisi, kalangan NGO bahkan masyarakat awam sekalipun. Semua pihak berbicara sesuai dengan perspektif dan pemahamannya masing-masing. Seakan issue otonomi daerah tersebut merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Padahal Sejak kita disekolahkan dibangku SD (sebelum digulingkannya era orde baru), demokrasi menjadi suguhan bagi para pengajar (guru) dalam bidang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Untuk selalu memperkenalkan akan arti demokrasi yang bertujuan memberikan pengetahuan tentang fungsi dan struktur pemerintahan dalam sebuah ketatanegaraan. Masyarakat merupakan penguasa tertinggi dalam menentukan kebijakan, kekuasaan serta kewenangan dalam pemerintahan suatu bangsa dengan tujuan kesejahteaan bersama. Dan legislative, eksekutif dan yudikatif (pemerintah) menjadi sebuah perangkat pemerintahan yang bertujuan untuk mengendalikan, mengelolah dan melaksanakan segala amanah rakyat untuk kesejahteraan bangsa dan Negara.
Pada dasarnya otonomi daerah bukanlah merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia, karena konsep otonomi daerah telah ada semenjak berdirinya Negara kesatuan republik Indonesia. Keberadaan sistem otonomi daerah di Indonesia dapat dibuktikan dengan kerangka konstitusi NKRI. Dalam undang-undang 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan yaitu nilai dasar unitarisasi dan nilai dasar desentralisasi. Nilai dasar unitarisasi adalah sebuah nilai pemerintahan dalam suatu kesatuan dengan diperkuat dalam sila ketiga persatuan dan kesatuan, dimana dalam sebuah Negara tidak memiliki kesatuan Negara lain yang bersifat Negara. Dan nilai dasar desentralisasi dengan sebuah perwujudan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam masing-masing daerah otonom dengan mendapatkan penyerahan sebagai otonomi daerah. Dalam Penyelenggaraan desentralisasi menurut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom. Urusan pemerintah hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kopentensi pemerintahan dan tidak mencakup urusan yang menjadi kopentensi lembaga Negara yang berwewenang mengawasi keuangan Negara walaupun DPRD diberi wewenang untuk mengatur urusan daerah bersama kepala daerah.
Sekalipun demikian pelaksanaan politik desentralisasi dan otonomi daerah dalam waktu 10 tahun terahir ini, tidak memberikah hasil yang maksimal bahkan sebahagian besar gagal memenuhi janji awalnya. Robinson dan hadiz (2003) menyimpulkan bahwa desentralisasi telah menjadi lahan kekuasaan baru bagi praktek-praktek politik kotor dan premanisme politik. Suatu hal yang perlu dikhawatirkan bagi sistem otonomi daerah tersebut berangakat dari sistem pemerintahan sebelumnya. Jangan-jangan otonomi daerah hanya menjadi anak tangga untuk turun melakukan dikotomi dalam proses perluasan kekuasaan dan cara baru untuk mendapatkan kontong-kantong politik baru. Kalau pada masa pemerintahan orde baru sistem diktatorisme manjadi bekal dengan memperalat militer untuk melakukan proses premanisasi politik dan sekarang dengan otonomi daerah pemerintah melakukan perluasan jaringan untuk mempertahankan kekuasaan. Dengan alasan menyelesaikan persoalan yang diwariskan oleh pemerintah sebelumnya dengan menerapkan sebuah sistem yang merupakan hasil dikotomi dari sistem pemerintahan sekarang namun justru yang perlu dikhawatirkan.
Dalam pola penempatan kebijakan pusat kepada daerah dalam mengatasi berbagai kemelut dan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat yang belakangan ini justru semakin terpuruk. Diberbagai daerah sebagaimana diargumentasikan oleh Paradjna.R. (2002) bahwa mereka telah mengorganisir ekonomi politiknya melampaui regulasi-regulasi formal dan dengan memanfaatkan berbagai kelemahan aturan untuk meningkatkan kekuasaannya. Dalam berbagai amatan menunjukan bahwa pola kebijakan itu selama ini justru kehidupan masyarkat lokal jatuh semakin tertindas serta dijerumuskannya kejurang kehancuran lebih mendalam, seperti meningkatkan kemiskinan, busung lapar, kematian massal anak balita dan ibu melahirkan serta berbagai masalah lainnya.
Beberapa contoh kebobrokan dan kegagalan dari penerapan otonomi daerah seperti dibeberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya pada masa pemerintahan orde baru di Kabupaten Muna dikategorikan sebagai penghasil kayu jati terbesar di Indonesia, di kabupaten Buton telah dikenalnya sebagai penghasil Aspal ketiga di dunia, namun sekarang jangankan mengenal mendengar-pun tidak, lalu kemana semuanya? Jalan-jalan dibeberapa daerah dikabupaten buton tidak lagi selayaknya menjadi jalan umum namun lebih cocoknya disebut jalanan kehutan. Yang lebih tidak masuk akalnya lagi jalan menuju Ibukota kabupaten Buton yang sebelumnya pula dikenal sebagai daerah penghasil aspal sungguh dan sungguh menyedihkan. Kalau memang itu hanya dijadikan sebagai cerita lama biarlah alam dan hukum alamiah yang menghakiminya mudah mudahan kelau Tuhan masih ada, Tuhan akan membalasnya. Kini hukum yang dibuat pemerintah tidak lagi diindahkan sekan dibuat untuk dia semuanya miliknya dan hukum ini juga dimodel sedemikian indah untuk mendeskritkan masyarakat seakan bumi Buton ini diciptakan untuknya dan semuanya hanyalah sebatas sarana dan alat untuk mendapatkan kebahagiaannya.
Mari kita tinggalkan masa lalu menyongsong masa depan kita dengan menyaksikan dan memfokuskan perhatian kita dikenerja pemerintahan ini yang berlandaskan kepada otonomi daerah meskipun itu setelah beberapa periode ini kita menyaksikan pemerintah daerah yang ternyatah tidak kalah kejinya pula dengan secara bebas memperlakukan kita (masyarakat awam) atas landasan kekuasan dikembalikan pada daerah. Kebijakan dalam kekuasan yang di monopoli oleh penguasa setempat, Seperti belakangan ini diberbagai daerah di Indonesia tidak terkhusus kabupaten Buton dan Muna telah melakukan perekrutan pegawai negeri sipil. Satu hal yang sangat menyedihkan bagi kita sebagai masyarakat biasa, dengan sewenang-wenang dipermainkannya.
Dalam pedaftaran Pegawai Negeri sipil (PNS) (Desember 2008 yang lalu) tersebut, dikabupaten Buton sikap diskriminatif dan berbuat semena-mena (melebihi penguasa sebelumnya) dengan tidak secara langsung dilakukan oleh pemerintah daerah, namun dengan melalui beberapa oknum melakukan pengurasan dan pemerasan terhadap masyarakat miskin seperti memintai uang sebanyak lebeh kurang 35 jutaan untuk pegawai kantoran seperti kesehatan yang sering pada orang lain dan tidak tertinggal pada teman saya. Juga 25 jutaan untuk pegawai pengajar seperti guru SD hal ini terjadi pada keluarga masyarakat awam dan itupun juga masih dipersandingkan dengan mencari siapa dan siapa yang lebih banyak taruhannya (seakan menjual dan instransi pemerintahan ini milik bapak dan kakeknya) maka dia yang akan diloloskan. Mereka dimintai uang dengan sebesar itu, Namun bagi orang yang memiliki hubungan kekuasaan atau dengan ikatan keorganisasian atau partai (kelompok) dengan pemerintah setempat maka serta-merta dengan mudahnya mendapatkan legalitas kepegawaian dengan jaminan tetap memilihnya, mendukung mendewakan dia atau apalah alasannya, Dari beberapa kasus ini yang hampir sama dan bahkan lebih keji dan kejamnya, menurut saya tidak terlepas dari kebebasan penguasa daerah dengan mengatas namakan otonomi daerah.
Yang menjadi pertanyaan mendasar untuk patut dicurigai dengan issue otomomi daerah adalah ada apa dengan otonomi daerah? Sekejam itukah otonomi daerah?.
Kalau kita melihat tujuan utama dari Undang-Undang Dasar 45, seperti yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah untuk mempersatukan Negara kesatuan republik Indonesia dengan memberikan kebebasan semua rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan Negara. Maka secara tidak langsung Otonomi daerah bertujuan untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun dengan mendukung kepentingan politik dan kebijakan nasional dalam rangka pengembangan proses dan mekanisme demokrasi di lapisan bawah. Otonomi juga berfungsi sebagai proses peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah terutama dalam memberikan pelayanan pablik dengan proses memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. Serta juga bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat sehingga mereka semakin mandiri tidak lagi tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhannya dan yang terakhir melancarkan program pembangunan guna tercapainya kesejateraan rakyat yang semakin meningkat. Kalau sekejap kita melihat makna dari otonomi daerah tersebut, Maka dengan landasan tersebut, otonomi daerah dalam hal ini desentralisasi bertujuan baik. Lalu siapa dan mengapa terjadi sesuatu yang berbanding terbalik ketika dalam proses pengaplikasiannya khususnya dikabupaten Buton ?????????
……………….nantikan jawabannya ditulisan selanjutnya…………………
??????Dengan Judul “Otonomi daerah dan pemerintah kabupaten Buton”?????